1. Tuliskan pengertian kewarganegaraan dan pewarganegaraan!
Ans.
- kewarganegaraan : orang-orang yang memiliki kedudukan resmi
sebagai anggota penuh suatu negara.
- pewarganegaraan : cara seseorang untuk memiliki
kewarganegaraan karena tidak memenuhi ius soli & isu sanguinis.
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan apartride dan bipartride!
Ans.
- apartride : orang yang tidak memiliki kewarganegaraan
- bipartride : orang yang memiliki kewarganegaraan ganda
3. Jelaskan apa yang dimaksud ius soli dan ius sanguinis!
Ans.
- ius soli : asas yang menyatakan bahwa tempat kelahiran
menentukan kewarganegaraan
- ius sanguinis : asas untuk menetapkan kewarganegaraan
seseorang menurut kewarganegaraan orang tua tanpa mengindahkan dimana ia
dilahirkan.
4. Tuliskan yang dimaksud dengan naturalisasi biasa dan
naturalisasi luar biasa!
Ans.
- naturalisasi biasa : diberikan kepada warga negara asing.
- naturalisasi luar biasa : diberikan kepada warga negara asing
yang telah berjasa kepada negara RI dengan permohonan untuk menjadi warga
negara RI.
5. Tuliskan bagaimana prinsip berkompetisi yang tidak sehat
(negatif) itu!
Ans.
- Mudah putus asa
- menggangap pesaing sebagai musuh yang harus dihancurkan
- tidak menghargai hasil karya orang lain
6. Ceritakan contoh yang menjelaskan hilangnya kewarganegaraan
Indonesia seseorang dikarenakan ia memiliki paspor negara lain selain paspor
negara Indonesia.
Ans.
Misalnya: Andi adalah warga negara Indonesia. Tentu saja ia
mempunyai paspor Indonesia. Ia membuat paspor lagi dinegara lain, maka
pemerintah Indonesia mencabut kewarganegaraan Indonesianya.
7. Jelaskan siapakah warga negara Indonesia menurut pasal 26
ayat 1 UUD 1945!
Ans.
Orang-orang bangsa Indonesia asli yang sah
8. Jelaskan yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani yang
merupakan syarat untuk mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia!
Ans.
Untuk menjadi warga negara Indonesia harus memenuhi
syarat-syarat seperti harus dengan keadaan yang sehat rohani dan jasmani karena
bila tidak sehat hanya akan merusak negara Indonesia.
9. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pewarganegaraan aktif dan
pasif!
Ans.
- aktif: seseorang memiliki kewarganegaraan tertentu karena
menggunakan hak untuk menolak suatu kewarganegaraan.
- pasif: seseorang bisa menggunakan hak pilih untuk menentukan
kewarganegaraannya.
10. Tuliskan UU tentang kewarganegaraan yang pernah diberlakukan
di Indonesia.
Ans.
- UU no. 3 tahun 1946 tentang kewarganegaraan dan penduduk
Indonesia.
- UU no. 2 tahun 1958 tentang persetujuan RI-RRC soal dwi
kewarganegaraan.
- UU no. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia.
- UU no. 4 tahun 1969 tentang pencabutan UU no.2 tahun 1958.
- UU no. 3 tahun 1976 tentang perubahan UU no. 62 tahun 1958
- UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI
11. Tuliskan dan jelaskan fungsi konstitusi!
Ans.
- menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah
- menjamin hak-hak asasi warga negara.
12. Tuliskan dan jelaskan fungsi dari pancasila!
Ans.
- sebagai dasar negara = aturan-aturan dalam menjalankan negara
- ideologi = pedoman menjalankan kehidupan sehari-hari
- staat fundamental norm = mendasari pemikiran dalam pembuatan
peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.
13. Tuliskan isi yang terkandung dalam konstitusi secara umum!
Ans.
- pernyataan tentang gagasan-gagasan politik,moral, dan
keagamaan yang menjiwai konstitusi.
- ketentuan tentang struktur organisasi negara.
- ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia.
- ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang.
- larangan mengubah sifat tertentu dari UUD.
14. Tuliskan dan jelaskan beberapa kekuasaan yang terdapat
didalam negara!
Ans.
- kekuasaan legislatif: kekuasaan membuat undang-undang
dijalankan secara bersama-sama oleh presiden DPR.
- kekuasaan eksekutif: kekuasaan melaksanakan undang-undang
dijalankan oleh presiden.
- kekuasaan yudikatif: kekuasaan menegakkan undang-undang
dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
- kekuasaan inspektif: kekuasaan mengawasi pelaksanaan
undang-undang bidang keuangan dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
15. Tuliskan hak warga negara menurut pasal 31 ayat 1!
Ans.
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
16. Tuliskan makna yang terkandung dalam alinea ke-2 pembukaan
UUD 1945!
Ans.
- mempertahankan kemerdekaan
- bersemangat perjuangan dalam mencapai cita-cita
- bekerja sama mewujudkan keadilan dan kemakmuran
- membina dan mengembangkan persatuan dan kesatuan
17. Tuliskan makna yang terkandung dalam alinea ke-3 pembukaan
UUD 1945!
Ans.
- percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- memelihara dan mengembangkan nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia
- mengembangkan perbuatan yang didasari iman dan takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
18. Tuliskan dan jelaskan pokok pikiran ke-1 pembukaan UUD 1945!
Ans.
“Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia”
Pokok pikiran ini memberikan gambaran mengenai pengertian Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan mengedepankan prinsip
persatuan (integralistik).
19. Tuliskan dan jelaskan pokok pikiran ke-4 pembukaan UUD 1945!
Ans.
“Negara Republik Indonesia yang berdasar kepada: Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab”
Pokok pikiran ini berisi identitas negara Indonesia yang
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara Kesatuan Republik Indonesia
bukanlah negara agama yaitu negara yang berdasarkan agama tertentu. Dan juga
bukan negara sekuler yaitu negara yang memisahkan negara dengan agama.
20. Jelaskan mengapa kemerdekaan, pembukaan UUD 1945 dan NKRi
merupakan satu kesatuan!
Ans.
Kemerdakaan melahirkan Pembukaan UUD 1945 dan pada akhirnya
melahirkan NKRI. Kemerdakaan, Pembukaan UUD 1945 dan NKRI adalah satu kesatuan
yang tidak terpisahkan. Mengubah permbukaan UUD 1945 sama artinya dengan tidak
menghargai proklamasi kemerdakaan 17 Agustus 1945 dan meniadakan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
21. Jelaskan hubungan antara dasar negara dengan konstitusi!
Ans.
-Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk
melaksanakan dasar negara.
-Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya
dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi).
- Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum
dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga
melaksanakan
dasar negara.
22. Tuliskan 2 Contoh yang termasuk ke dalam konvensi!
Ans.
23. Tuliskan unsur konstitutif dari negara!
Ans.
24. Tuliskan yang dimaksud dengan perilaku konstitutif!
Ans.
25. Tuliskan dan jelaskan faktor yang ke-7 dari hilangnya status
warga negara Indonesia!
Ans.
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
Maksudnya orang yang asing yang menetap disuatu negara tidak
diwajibkan untuk mengikuti pemilihan yang dilakukan negara tersebut. Apalagi
mencalonkan dirinya sebagai walikota atau sebagainya pada negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar